Daerah

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu Saat Melintas di Jake Kuansing, Dua Lagi DPO 

Dua terduga pengedar sabu ditangkap polisi saat melintas di Jake. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing kembali menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, Ahad (20/4/2025) malam. 

Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sebuah kendaraan jenis Honda Brio warna silver di daerah Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. 

RN (37) dan RA (23) tak berkutik ketika mobil yang dikendarainya dicegat Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing. Dari penggeledahan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,46 gram. 

"Kita juga menemukan sebuah buku catatan kecil diduga berkaitan dengan narkotika," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Senin (21/4/2025). 

Novris menambahkan dari keterangan kedua tersangka mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RD yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"RN dan RA ini mengaku memperoleh tiga paket sabu dari RD di kota Pekanbaru, dan satu paket di antaranya telah mereka berikan kepada seseorang berinisial T (DPO) di Desa Kebun Durian," ungkap Novris. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. 

"Keduanya juga positif mengkonsumsi amphetamine," tutup Novris. (RBI)



Tulis Komentar